Hukum merupaka suatu sistem yang dibentuk oleh manusia dengan tujuan untuk mengatur serta membatasi perilaku manusia agar tetap terkendali. Hukum menjadi unsur yang sangat penting dalam pelaksanaan berbagai bentuk kekuasaan kelembagaan. Salah satu fungsi utama hukum adalah menjamin adanya kepastian hukum di tengah masyarakat, Oleh karena itu setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh pembelaan di hadapan hukum. Dengan demikian, hukum dapat dipahami sebagai perangkat peraturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur kehidupan bermasyarakat serta menetapkan sanksi bagi siapa pun yang melanggarnya.
Pengaturan Keselamatan Berkendara Sepeda Listrik Di Jalan Raya
Sepeda listrik adalah kendaraan hibrida ramah lingkungan yang memadukan komponen sepeda konvensional dengan motor listrik dan baterai. Alat ini dirancang untuk mobilitas praktis dengan kecepatan umumnya 25-40 km/jam, dilengkapi fitur keamanan seperti rem EABS, fitur Autopi, dan lampu LED, menjadikannya opsi efisien untuk komuter harian
Dalam pengoperasiannya, sepeda listrik memang dirancang sebagai alat transportasi ramah lingkungan yang mendorong pemanfaatan energi terbarukan.9 Sumber energi yang ada pada sepeda listrik berasal dari baterai isi ulang, dengan begitu polusi akibat gas emisi penggunaan kendaraan bermotor seperti HC (Hidrokarbon) 3,57 g/km, CO (Karbondioksida) 3,15 g/km, CO2 1,82 g/km dan NOx (Nitrogen Oksida) sebesar 2,29 g/km dapat dihindarkan.10 Selain ramah lingkungan sepeda listrik juga merupakan alat transportasi yang kompatibel untuk menjaga kesehatan tubuh saat akan memulai aktivitas, sehingga alasan-alasan umum seperti tidak memiliki cukup waktu untuk berolahraga dapat disiasati dengan cara yang paling efektif dan efisien.
Maraknya penggunaan sepeda listrik di Indonesia yang mulai terlihat berkembang membuat penggunaannya memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat luas. Ada yang mendukung dengan tujuan penghematan, namun tak sedikit yang mengkritisi karena penggunaanya yang lebih banyak anak-anak hingga mengancam keselamatan. Belum lagi adanya sejumlah penggunanya yang melenggang bebas di jalan raya tanpa mengindahkan sejumlah peraturan yang ada
Reformulasi Administrasi Pariwisata: Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan Melalui Partisipasi Masyarakat dan Kearifan Lokal
Buku “Reformulasi Administrasi Pariwisata: Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan Melalui Partisipasi Masyarakat dan Kearifan Lokal” menghadirkan gagasan baru dalam pengelolaan pariwisata Indonesia. Selama ini, tata kelola pariwisata yang bersifat sentralistik dan elitis sering kali mengabaikan nilai-nilai lokal serta partisipasi masyarakat. Akibatnya, pariwisata cenderung mengejar pertumbuhan ekonomi tanpa mempertimbangkan keberlanjutan sosial dan ekologis.
Melalui pendekatan hukum dan administrasi publik, buku ini mengkaji ulang paradigma lama dan menawarkan model administrasi partisipatif berbasis kearifan lokal sebagai strategi reformasi kelembagaan pariwisata. Gagasan ini menempatkan masyarakat sebagai subjek pembangunan yang berdaya dan bertanggung jawab menjaga keseimbangan antara ekonomi, budaya, dan lingkungan.
Karya ini menjadi rujukan penting bagi akademisi, pembuat kebijakan, dan praktisi yang berkomitmen membangun tata kelola pariwisata yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
EPR DAN MASA DEPAN PENGELOLAAN SAMPAH: STRATEGI REGULASI HUKUM BERBASIS SUMBER UNTUK LINGKUNGAN BERKELANJUTAN
Buku “EPR dan Masa Depan Pengelolaan Sampah: Strategi Regulasi Hukum Berbasis Sumber untuk Lingkungan Berkelanjutan” mengulas secara kritis tantangan hukum dan kebijakan dalam menghadapi krisis sampah nasional. Melalui pendekatan Extended Producer Responsibility (EPR), buku ini menegaskan pentingnya transformasi paradigma dari sistem end-of-pipe menuju regulasi berbasis sumber, yang menempatkan produsen sebagai pihak yang turut bertanggung jawab terhadap dampak lingkungannya.
Disusun dengan perspektif filosofis, yuridis, dan sosiologis, buku ini menguraikan dinamika regulasi pengelolaan sampah di Indonesia, kelemahan penegakan hukum, hingga peran kearifan lokal dalam memperkuat sistem keberlanjutan. Penulis menawarkan model integrasi hukum lingkungan yang lebih kolaboratif, preventif, dan berkeadilan ekologis.
Karya ini menjadi kontribusi penting bagi akademisi, pembuat kebijakan, dan praktisi hukum dalam membangun sistem hukum lingkungan yang adaptif, progresif, dan berpihak pada kelestarian bumi.
HUKUM KETENAGAKERJAAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA ASING BIDANG KEPARIWISATAAN TERHADAP PENJAMIN PERSEORANGAN PASCA PERCERAIAN DALAM PERKAWINAN CAMPURAN
Faktor globalisasi secara tidak langsung telah memaksa dan mendorong terjadinya pergerakan tenaga kerja antar negara satu dengan yang lainnya. Tenaga kerja asing tidak dapat dihindari penggunaannya, dalam era globalisasi yang terjadi di Indonesia ini. Sejatinya penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia adalah mereka yang dibutuhkan dalam 2 (dua) hal yakni tenaga kerja asing yang membawa modal (sebagai investor) dan/atau membawa skill dalam hal transfer of knowledge atau transfer of know how.
DESA KEDIS (JEJAK PENJAGA INSPIRASI SENI TARI DAN PENGEMBANGAN KEPARIWISATAAN)
Desa Kedis merupakan salah satu desa yang memiliki potensi luar biasa.baik dari segi kehindahan alam maupun kelimpahan sumber daya budaya yang khas keunikan desa ini tidak hanya terletak pada kehindahan laskapnya yang berbukit dan kesuburan tanahnya yang mendukung sektor pertanian serta perikanan air tawar. Tetapi juga pada kekayaan budayanya.
Khusus dalam seni tari warisan budaya tari yang berkembang di desa kedis
ini, termasuk seni tari rejang dan gong kebyar. Memiliki nilai estetika dan
histori yang tinggi, menjadikannya aset penting dalam pengambangan desa wisata berbasis budaya
Salah satu aspek utama yang menjadi fokus dalam buku ini adalah peran seorang maestro kerawitan. I ketut Merdana. Dalam melestarikan dan mengambangkan seni tari di desa kedis. Beliau telah menciptakan berbagai tarian yang mengembangkan kehidupan masyarakat setempat, seperti tari nelayan, tari buruh, tari tani, tari pancasila, dan tari wirajaya, yang hingga kini masih diwariskan kepada generasi muda.
Keberadaan sekaa – sekaa gong kebyar tersektruktur, seperti seka gong
kebyar bandha sawitra dan seka gong kebyar banjar adat jaka tebel, menunjukkan
adanya sistem pelestarian seni tari yang berbasis komunitas, meskipun masih
dilakukan secara lisan tanpa dokumentasi yang sistematis
BUKU AJAR CONTRACT DRAFTING DAN LEGAL DRAFTING
Perlakuan khusus terhadap barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika tidak dilakukan pada barang bukti lain selain narkotika dan / atau precursor narkotika , walau barang atau alat atau bila ada hasil dari kejahatan narkotika seperti tanah, rumah, uangkendaraan , emas dan surat berharga dista karena memiliki hubungan dengan tindak pidana narkotika.
Kekhususan dari undang – undang narkotika menjadikan tindak pidana narkotika sebagai lex spesialis , Nampak dari beberapa ketentuan : 1) keharusan ada ketetapan status barang sitaan, narkotika dan prekursor narkotika dari Kepala KejaksaanNegeri, 2) barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika wajib di musnahkan pada tahap penyidikan jika di tentukan dalam ketetapan tanpa menunggu proses persidangan, 3)penanganan narkotika harus di dahulukan penanganannya di banding perkara pidana lainnya .
Narkotika Untuk Negara Sebuah Gagasan Rekonstruksi Hukum Penetapan Status Barang Sitaan Narkotika Dan Prekursor Narkotika yang dirampas untuk Negara
Perlakuan khusus terhadap barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika tidak dilakukan pada barang bukti lain selain narkotika dan / atau precursor narkotika , walau barang atau alat atau bila ada hasil dari kejahatan narkotika seperti tanah, rumah, uangkendaraan , emas dan surat berharga dista karena memiliki hubungan dengan tindak pidana narkotika.
Kekhususan dari undang – undang narkotika menjadikan tindak pidana narkotika sebagai lex spesialis , Nampak dari beberapa ketentuan : 1) keharusan ada ketetapan status barang sitaan, narkotika dan prekursor narkotika dari Kepala KejaksaanNegeri, 2) barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika wajib di musnahkan pada tahap penyidikan jika di tentukan dalam ketetapan tanpa menunggu proses persidangan, 3)penanganan narkotika harus di dahulukan penanganannya di banding perkara pidana lainnya .
Strategi Penguatan dan Perlindungan Kawasan Suci Berbasis Desa Adat Pada Jalur Tol Mengwi Gilimanuk Bali
Pembangunan jalan Tax on Location (TOL) Gilimanuk Mengwi Bali tentunya akan melintasi beberapa Desa Adat di Bali, sehingga dapat dipastikan melewati akan zona-zona tersebut diatas, ketika pembanguanan jalan Tax on Location (TOL) Gilimanuk Mengwi Bali tersebut melewati kawasan suci tentunya Desa Adat yang bersangkutan memiliki kewajiban untuk menjaga keseimbangan alamnya demi harmonisasi kehidupan manusia dengan kehidupan peribadahan serta kehidupan manusia dengan alam semesta,kawasan suci pada masyarakat Adat Bali bukan hanya rumah ibadah dalam hal ini pura tapi juga menyangkut sumber air yang disucikan oleh masyarakat setempat, atau yang dikenal dengan Beji dan juga areal kuburan yang dikenal oleh masyarakat Bali sebagai Setra, semua lokasi tersebut adalah kawasan suci bagi masyarakat Adat Bali
Prasasti Pande Dalem Majapahit Lan Dharma Kepandean
Perilaku seorang pande berhak rendah dan juga tinggi .Sebab seorang pande sudah mengetahui atas dirinya sendiri. Harus mengetahui asal asulnya atau leluhur seorang pande. Mengetahui jati diri hakekat seorang pande dalam hal menyucikan diri. Berhak ngentas ( menyucikan / meninggikan ) sesame seorang pande begitu pula dengan memperlakukan orang lain . Sebab seorang pande aji mengetahui asal muasal . Dia berhak mempelajari agama mengetahui 7 lapisan tubuh ( genta iarah pitu ) . Tujuh dari 9 sastra , sebab seorang pande mempelajari jari asal muasal , berhak turun ( fleksibel , sebagai seorang pande itdak boleh lupa akan sumber dalam sastra iri, jika lupa bingung nantinyamenjadi seorang pande.Seorang Pande tidak boleh memohon tirta ( air suci ) dari sang Brahmana. Berakhir seorang pande akan menjadi rendah derajatnya, jika hal ini terjadi akan mendapat kutukan dari Bhatara Indra.