Narkotika Untuk  Negara

Sebuah Gagasan Rekonstruksi Hukum Penetapan Status Barang Sitaan Narkotika Dan Prekursor Narkotika yang dirampas untuk Negara

Pengarang 

 

Dr. Gde Made Pasek Swardhyana,S.H.,M.H.

 

 

 

 

Editor  

 

Dr.Ir.Yogi Yasa Wedha,S.H.,M.H.

 

I Made Hendra Wijaya , S.H.,M.H.

 

 

Sinopsis :

Perlakuan khusus terhadap barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika tidak dilakukan pada barang bukti lain selain narkotika dan / atau precursor narkotika , walau barang atau alat atau bila ada hasil dari kejahatan narkotika seperti tanah, rumah, uangkendaraan , emas dan surat berharga dista karena memiliki hubungan dengan tindak pidana narkotika.

 

Kekhususan dari undang – undang narkotika menjadikan tindak pidana narkotika sebagai lex spesialis , Nampak dari beberapa ketentuan : 1) keharusan ada ketetapan status barang sitaan, narkotika dan prekursor narkotika dari Kepala KejaksaanNegeri, 2) barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika wajib di musnahkan pada tahap penyidikan jika di tentukan dalam ketetapan tanpa menunggu proses persidangan, 3)penanganan narkotika harus di dahulukan penanganannya di banding perkara pidana lainnya .