Notice: Undefined index: HTTP_REFERER in /home/u1573261/public_html/wp-content/themes/royal-elementor-kit/royal-elementor-kit.theme#archive on line 43
+62 813 3752 7970
HUKUM KETENAGAKERJAAN
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA ASING
BIDANG KEPARIWISATAAN TERHADAP PENJAMIN PERSEORANGAN PASCA PERCERAIAN DALAM PERKAWINAN CAMPURAN
Pengarang
Dr. Desi Purnani Adam S.H. M.H
Sinopsis :
Faktor globalisasi secara tidak langsung telah memaksa dan mendorong terjadinya pergerakan tenaga kerja antar negara satu dengan yang lainnya. Tenaga kerja asing tidak dapat dihindari penggunaannya, dalam era globalisasi yang terjadi di Indonesia ini. Sejatinya penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia adalah mereka yang dibutuhkan dalam 2 (dua) hal yakni tenaga kerja asing yang membawa modal (sebagai investor) dan/atau membawa skill dalam hal transfer of knowledge atau transfer of know how.