Description
Korupsi sebagai tindak pidana transnasional yang terorganisir (organiszed crime), berdampak langsung terhadap terjadinya kerugian keuangan negara, merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat yang bila tidak ditangani dengan baik tentu akan menggerogoti keuangan negara, menghambat laju pertumbuhan ekonomi, dan pada akhirnya mengakibatkan terhambatnya upaya negara untuk mensejahterakan rakyat serta menciptakan ketidakadilan. Kondisi ini tentu bertentangan dengan cita-cita pembentukan Negara Republik Indonesia, karenanya negara memiliki tanggung jawab serta berkewajiban untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi termasuk mengembalikan setiap terjadinya kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi.
Pengaturan penyitaan sebagaimana diatur dalam KUHAP merupakan pengaturan secara umum untuk semua jenis tindak pidana, memiliki banyak keterbatasan yaitu berkenaan dengan tujuan penyitaan yang hanya untuk kepentingan pembuktian dalam proses peradilan dan adanya pembatasan terhadap obyek yang dapat disita.
Reviews
There are no reviews yet.