Description
Buku yang berjudul “Hibah Uang oleh Pemerintah Daerah Kepada Desa Adat di Bali Yang Berkepastian Hukum dan Berkeadilan” ini beranjak dari eksistensi Kesatuan Masyarakat Hukum Adat yang di Bali disebut dengan nama Desa Adat dilihat dari perspektif Pemerintahan Daerah. Pada satu sisi kedudukan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di Indonesia sangat kuat sebagaimana diatur dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan keberadaannya tersebar diseluruh wilayah tanah air bahkan karena keberadaan itu pula Indonesia memiliki semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Mengingat keberadaannya tersebar di daerah-daerah wilayah tanah air Indonesia maka sudah sepatutnya Pemerintah Daerah memberikan perhatian, menjaga dan merawat keberadaan Masyarakat hukum adat (Desa Adat) dimaksud melalui berbagai instrument baik dari aspek kebijakan, program maupun pendanaan.
Leave a Reply