Description
Desa Adat Peminge, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan merupakan kesatuan masyarakat hukum adat yang tumbuh berkembang serta memiliki hak asal usul, hak-hak tradisional, dan hak otonomi asli mengatur rumah tangganya sendiri yang keberadaanya diakui dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia serta dikukuhkan eksistensinya berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.
Desa Adat Peminge merupakan kategori Desa Adat Tua Apanaga yang diperkirakan telah ada sekira abad ke 8. Hal yang mendasari keberadaan Desa Adat Peminge sebagai Desa Adat Tua adalah Keberadaan Pura Dalem Penataran yang merupakan Pura Pengawit Desa, memiliki sistem pengelolaan Parahyangan, Pawongan, Palemahan dan Sistem kemasyarakatan sesuai dengan kebiasaan-kebiasaan yang terdapat dalam masyarakat dan telah dilaksanakan secara turun temurun sesuai Dresta. Desa Adat Peminge sebagai Desa Adat Tua menjaga keseimbangan antara Sekala dan Niskala yang dilaksanakan oleh Warga Desa Adat Peminge sesuai dengan Bhisama dan Dresta Desa Adat Peminge secara turun temurun sebagai hukum yang belum tertulis.
Sebagaimana umumnya Desa Adat Tua Apanaga maka terkait dengan tatacara ngadegang atau memilih Bandesa Adat yang juga disebut sebagai Juru Ketek Desa, maka dilakukan secara sakaturunan saserodan dari keluarga trah warih Ki Bandesa Gegarang atau Bandesa Manik Mas. Ki Bandesa Gegarang inilah yang berhak menentukan atau menjadi Bandesa Adat. Apabila karena sesuatu dan lain hal sehingga dari keluarga Ki Bandesa Gegarang atau Bandesa Manik Mas tidak ada, maka yang berhak adalah salah satu warga dari banjar adat peminge sesudah mendapatkan restu dan panugrahan dari Ki Bandesa Gegarang
Reviews
There are no reviews yet.