Tata Cara Pemilihan Bandesa Adat Dan Prajuru Desa Adat Di Desa Adat Peminge (Musyawarah Mufakat Hukum Adat)

(0 customer reviews)
Rp40.000

In Stock

Penerbit

Panakom Publishing

Penulis

Dr. Drs. I Made Wena, M.Si. Dr. | Putu Sekarwangi Saraswati, SH., MH.

Editor

Dr. I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa

Sampul

Soft Cover

ISBN

978-979-1108-62-1

Ukuran

14.5 x 21 cm

Halaman

viii + 1-76 halaman

Tahun

2023

Description

Desa Adat Peminge, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan merupakan kesatuan masyarakat hukum adat yang tumbuh berkembang serta memiliki hak asal usul, hak-hak tradisional, dan hak otonomi asli mengatur rumah tangganya sendiri yang keberadaanya diakui dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia serta dikukuhkan eksistensinya berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

Desa Adat Peminge merupakan kategori Desa Adat Tua Apanaga yang diperkirakan telah ada sekira abad ke 8. Hal yang mendasari keberadaan Desa Adat Peminge sebagai Desa Adat Tua adalah Keberadaan Pura Dalem Penataran yang merupakan Pura Pengawit Desa, memiliki sistem pengelolaan Parahyangan, Pawongan, Palemahan dan Sistem kemasyarakatan sesuai dengan kebiasaan-kebiasaan yang terdapat dalam masyarakat dan telah dilaksanakan secara turun temurun sesuai Dresta. Desa Adat Peminge sebagai Desa Adat Tua menjaga keseimbangan antara Sekala dan Niskala yang dilaksanakan oleh Warga Desa Adat Peminge sesuai dengan Bhisama dan Dresta Desa Adat Peminge secara turun temurun sebagai hukum yang belum tertulis.

Sebagaimana umumnya Desa Adat Tua Apanaga maka terkait dengan tatacara ngadegang atau memilih Bandesa Adat yang juga disebut sebagai Juru Ketek Desa, maka dilakukan secara sakaturunan saserodan dari keluarga trah warih Ki Bandesa Gegarang atau Bandesa Manik Mas. Ki Bandesa Gegarang inilah yang berhak menentukan atau menjadi Bandesa Adat. Apabila karena sesuatu dan lain hal sehingga dari keluarga Ki Bandesa Gegarang atau Bandesa Manik Mas tidak ada, maka yang berhak adalah salah satu warga dari banjar adat peminge sesudah mendapatkan restu dan panugrahan dari Ki Bandesa Gegarang

Additional information

Penerbit

Panakom Publishing

Penulis

Dr. Drs. I Made Wena, M.Si. Dr. | Putu Sekarwangi Saraswati, SH., MH.

Editor

Dr. I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa

Sampul

Soft Cover

ISBN

978-979-1108-62-1

Ukuran

14.5 x 21 cm

Halaman

viii + 1-76 halaman

Tahun

2023

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “Tata Cara Pemilihan Bandesa Adat Dan Prajuru Desa Adat Di Desa Adat Peminge (Musyawarah Mufakat Hukum Adat)”

Your email address will not be published. Required fields are marked *

PANAKOM PUBLISHING

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

Panakom

Semua Product

Hubungi Kami

panakom.bali@gmail.com

Jl. Pluto No. 2 Denpasar 80113 - Bali

Peta

© 2023 PANAKOM PUBLISHING

Mau Menerbitkan Buku?

Mari bergabung bersama kami untuk menerbitkan buku yang berkualitas, bermutu dan sesuai kebutuhan