Description
Dalam hukum ketenagakerjaan itu sendiri terdapat beberapa istilah yang beragam seperti Tenaga Kerja, Buruh, Pekerja, Karyawan, Pegawai, Majikan, Pengusaha, dan istilah istilah lainnya. Pemahaman terhadap peristilahan tersebut menjadi penting karena memiliki perbedaan makna dan kedudukan hukum sehingga tidak menimbulkan kerancuan pemahaman terhadap konsep hukum ketenagakerjaan, seperti yang banyak terjadi kerancuan pemahaman antara tenaga kerja dan pekerja, dan beberapa peristilahan didalam hukum ketenagakerjaan lain.
Serta bagaimana perundang – undangan ketenagakerjan yang berlaku mengklasifikasikan dan mengatur hubungan antara sebuah perusahaan dan karyawan atau tenaga kerja yang berlaku.
Juga bagaimana perkembangan sistem ketenagakerjaan yang ada Indonesia berkembang mulai dari era kolonial belanda, hingga era modern ini.
Reviews
There are no reviews yet.