Penulis :
Dr. Kt. Sukawati Lanang P. Perbawa, S.H., M.Hum
Editor :
Dr.Yogi Yasa Wedha,Ir.,S.H.,MH.,M.M.
Sinopsis :
Legal drafting merupakan kombinasi dari dua kata, yaitu “legal” dan “drafting”. Secara harfiah, kata “legal” bermakna sesuatu yang sesuai dengan ketentuan hokum atau aturan, sedangkan “drafting” bermakna perancangan atau penyusunan. Secara umum legal dafting atau penyusunan peraturan perundang-undangan dapat diartikan secara bebas, adalah penyusunan/perancangan Peraturan Perundang-undangan. Dilihat dari studi hukum Legal drafting adalah kegiatan praktek hokum atau kemahiran hukum yang menghasilkan peraturan, dari proses persiapan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan penyebarluasan. Legal Drafting merupakan konsep dasar tentang penyusunan peraturan perundang-undangan yang berisi tentang naskah akademik hasil kajian ilmiah beserta naskah awal peraturan perundang-undangan yang diusulkan. Sedangkan pembentukan peraturan perundang-undangan adalah proses pembuatan peraturan perundang-undangan yang pada dasamya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan. Dalam hal ini legal drafting dipahami bukan sebagai perancangan aturan hukum atau peraturan perundang-undangan. Jadi bukan perancangan hukum seperti perjanjian/kontrak hal ini biasanya disebut Kontrak drafting.
Peta